ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
BACA..!!! SURAT TERBUKA Untuk Karni Ilyas Atas Ditahannya Jonru Pasca Jadi Nara Sumber ILC TV One |
Bang Karni Ilyas, tak elok jika ILC tvOne berakhir dengan
dipidanakannya narsum karena dinamika diskusi. Mohon perhatian abang untuk
Jonru Ginting.
Saya menghormati kejujuran isi tulisan-tulisan Jonru di
Medsos. Adapun soal gayanya itu lain urusan, orang boleh suka/tidak suka dengan
caranya mengekspresikan pemikirannya. Tetapi yang jelas, pemidanaan dirinya
sebagai Narsumber hanya karena dinamika dalam forum diskusi Indonesia Lawyers
Club (ILC) adalah kemunduran.
Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan
sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Para narasumber
yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan
diketahui oleh pemimpin redaksi. Apabila seorang narasumber dilaporkan karena
opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers.
Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan
narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber. Apabila para
narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan,
maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para
wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber, baik itu ahli,
pengamat, pakar, dan lain-lain.
Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan
menyampaikan pendapat. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan
jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat.
Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.
Hal ini seharusnya sudah dipahami oleh Polisi sehingga tidak
begitu saja memproses laporan, melainkan seharusnya diarahkan ke Dewan Pers
terlebih dahulu. Jangan lekas menangkap jika terlapor pengkritik rezim, tetapi
cenderung dibiarkan jika terlapor pendukung rezim.
2 Oktober 2017
(Johan Khan)
CATATAN:
– Pada 31 Agustus 2017, Jonru Ginting dilaporkan ke polisi
oleh Muannas Al Aidid (pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai Nasdem) usai
menjadi nara sumber di ILC tvOne pada Selasa 29 Agustus 2017 dengan topik
“HALAL HARAM SARACEN”.
– Saat acara ILC tvOne tersebut, salah satu Ketua DPP Nasdem
Akbar Faizal meminta polisi menangkap Jonru.
– Jonru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda
Metro Jaya pada Jum’at 29 September 2017 dan ditahan.
Sumber : Portal-islam.id
Baca Juga :
0 Response to "BACA..!!! SURAT TERBUKA Untuk Karni Ilyas Atas Ditahannya Jonru Pasca Jadi Nara Sumber ILC TV One"
Posting Komentar